17 Mei 2013


PENGARUH KONTRASEPSI HORMONAL MENYEBABKAN OEDEMA ATAU
RETENSI CAIRAN TUBUH “PIL KB”
Pengertian OEDEMA
         Oedema atau sembab yaitu penimbunan cairan yang berlebihan dan bisa terjadi karena  produksinya yang berlebihan atau kerena gangguan pada absorpsinya. Keadaan ini dapat diketehui pertama kalinya dengan kenaikan berat badan yang berlebihan saja (oedema okulta) dan kemudian dengan timbulnya lekukan (pitting) ketika permungkaan tungkai ditekan. Edema dapat bersifat fisiologis seperti pada kehamilan yaitu saat rahim yang gravit menekan pembuluh vena atau pada vena varikosa. Edema patologis terjadi pada penyakit ginjal kronis, penyakit jantung. Oedema berat yaitu, penekanan pada jaringan akan meninggalkan lekukan yang persisten.
hormon ekstrogen menyebabkan retensi air dan oedem, sedangkan progesteron mempermudah perubahan karbohidrat dan gula menjadi lemak dan merangsang nafsu makan serta menurunkan aktifitas fisik.

 Kandungan hormon dalam pil (estrogen dan progesteron) dapat mengubah metabolisme cairan di dalam tubuh. Seringkali dapat menyebabkan retensi cairan (edema).

Wanita para pengguna pil ini, dapat mengalami kenaikan berat badan (bb) sampai 10 Kg. Kenaikan ini biasanya merupakan efek samping yang muncul temporer. Dan biasanya terjadi pada bulan pertama selama 4-6 minggu.
Penurunan asupan garam akan menurunkan kenaikan cairan. Jadi pengguna kb hormonal harus menurunkan atau menghentikan makan camilan yang banyak mengandung garam selama penggunaan pil KB.
Hormon yang sering digunakan untuk mengatur kehamilan juga seringkali bisa mengurangi atau bahkan meningkatkan nafsu makan. Sehingga bb bisa turun atau naik. Kalau hal tersebut terjadi, sebaiknya segera diskusikan ke dokter.
Pengguna kb hormonal sebaiknya juga berkonsultasi bila ingin mengganti pil yang kandungan dosisnya berbeda. Berdasarkan penelitian yang ditulis Journal Contraception, beberapa waktu lalu, efek samping seperti muntah dan payudara mengeras, terjadi pada hampir 1/3 pengguna pil KB yang dosis estrogennya lebih rendah.
Konsultasi juga penting, apalagi bila mendapat gangguan haid dalam 2-3 kali periode. Atau terjadi pembengkakkan di daerah kaki, sakit kepala, pusing, malas, pandangan kabur, mati rasa, gangguan bicara, sakit leher, nafas pendek-pendek, atau sakit di bagian perut.
Gejala-gejala tersebut bisa mengindikasikan kondisi yang serius, seperti gangguan jantung, penyumbatan darah yang tidak normal.


MERAWAT GIGI SAAT HAMIL


PENTING!!! Merawat GIGI saat hamil

Tadinya mungkin gigi sehat-sehat saja, tapi selama hamil jadi sering cenut-cenut. Ada apa ya?
Ternyata biang keladi sakit gigi di masa hamil lagi-lagi faktor hormonal. Perubahan hormon selama kehamilan dapat memicu peradangan gusi. Kondisi ini bisa diperparah jika ibu hamil malas sikat gigi lantaran sakit yang dirasakannya. Lama-lama gusi akan bengkak dan benjol seperti bisul yang cukup besar. Aktivitas me-ngunyah dan menelan akan menimbulkan rasa sakit yang lebih parah.
Lantas, mengapa ibu hamil tidak menjadwalkan pergi ke dokter gigi?
ALASAN IBU HAMIL TIDAK KE DOKTER GIGI
* Ibu hamil sengaja menghindari dokter gigi karena takut.
* Pengetahuan akan pentingnya periksa gigi kala hamil tergolong minim.
* Sedikit sekali dokter kandungan yang memberikan informasi mengenai pentingnya perawatan gigi dan mulut selama kehamilan.
* Masih sedikit litelatur yang menyinggung permasalahan ini.
* Menganut budaya, “Kalau tidak sakit, ngapain ke dokter.”
Betul juga, kalau memang tidak sakit gigi, mengapa harus ke dokter gigi? Inilah alasannya.
ALASAN IBU HAMIL HARUS KE DOKTER GIGI
* Ibu termasuk golongan sensitif (sebelum hamil mudah mengalami radang gusi).
* Perubahan hormon juga bisa membuat gigi yang tumbuh miring dan gigi bungsu (gigi delapan) terasa sakit. Dalam keadaan fit, gigi bungsu memang tidak akan menjadi masalah. Tapi lantaran kehamilan, sering kali gusi di sekitar gigi ini membengkak.
* Kontrol rutin ke dokter gigi amat disarankan karena dengan begitu dokter bisa mendeteksi dan melakukan penanganan sebelum terjadi peradangan gusi yang parah (timbul benjolan).
* Sakit gigi bukan hal yang menyenangkan, apalagi dalam kondisi hamil. Selain rasa cenut-cenut yang begitu menyiksa, ibu hamil pun jadi malas makan. Padahal asupan gizi yang baik penting bagi ibu dan janin. Sakit yang dirasakan bisa memicu kontraksi.
* Ibu hamil sering mengabaikan perawatan gigi yang utama, yaitu sikat gigi dua kali sehari, terlebih di trimester awal karena timbul rasa mual saat menggosok gigi.
* Banyaknya sisa makanan yang menempel di gigi bisa mengakibatkan karies gigi. Bahkan kalau ibu sering muntah, kotoran yang menempel pada gigi akan semakin banyak.
* Kontrol ke dokter gigi di awal kehamilan banyak memberi kan keuntungan, antara lain semua gigi ibu akan diperiksa dan dibersihkan dari semua kotoran yang menempel termasuk karang gigi. Jika memang perlu, gigi pasien bisa diolesi fissure sealent yang aman bagi ibu hamil dan janin agar tidak berlubang.
KALAU TELANJUR SAKIT GIGI
Gigi miring dan gigi bungsu yang menjadi sumber rasa sakit biasanya mesti dicabut. Namun, berhubung ibu sedang hamil, pencabutan gigi tak boleh dilakukan. Langkah medis paling aman adalah dengan pemberian antibiotik yang aman bagi ibu hamil dan janin.
Untuk peradangan gusi, jika tidak terlalu mengganggu (ibu hamil tidak sampai merasa sakit, peradangan tidak menjadi lebih parah, dan ibu masih bisa mengunyah makanan) hanya akan dirawat agar tidak menjadi parah hingga waktunya ibu melahirkan. Peradangan ringan biasanya akan membaik setelah ibu bersalin. Sebaliknya jika makin parah, mau tidak mau benjolan yang timbul harus diangkat dengan cara dipotong lewat operasi kecil yang dita- ngani oleh tim dokter (dokter gigi dan dokter kandungan) tanpa menunggu persalinan. Asal tahu saja, radang gusi yang tidak tertangani dapat mengakibatkan gigi tanggal dengan sendirinya.
Jika gigi ibu hamil ada yang berlubang atau hampir berlubang, biasanya dokter akan menambal gigi tersebut. Jika memungkinkan mintalah tambalan komposit. Selain lebih cantik karena sewarna dengan gigi, tambalan ini jauh lebih aman dari amal gam yang mengandung Pb atau timbel. Tambalan yang bocor pun sebaiknya segera ditangani dengan dibongkar dan dirawat untuk diperbaharui kembali. Untuk melihat bocor tidaknya tambalan tidak bisa dilakukan sendiri. Dokter gigi yang bisa mendeteksinya. Itulah gunanya pemeriksaan rutin ke dokter gigi.
MENJAGA KONDISI GIGI TETAP PRIMA
* Cegah terjadinya karang gigi dengan menyikat gigi minimal 2 kali sehari.
* Minum air putih sebelum tidur dan saat bangun di pagi hari untuk membantu menjaga kebersihan mulut.
* Berkunjunglah ke dokter gigi minimal 3 kali, yakni sebelum ibu memutuskan untuk hamil, saat hamil di trimester pertama, dan enam bulan berikutnya.
“PANTANGAN” DI DOKTER GIGI
* Foto X-ray atau rontgen. Sekalipun berdimensi kecil, sebaiknya foto X-ray tetap dihindari. Kalau pun terpaksa, ibu harus menggunakan pelindung tubuh yang tak bisa ditembus sinar X.
* Cabut gigi. Apalagi jika ibu memiliki komplikasi, seperti diabetes melitus atau hipertensi. Tindakan urgen misalnya bila gigi tidak dicabut malah membahayakan kandungan misalnya akan diambil dengan melalui prosedur panjang dan dikerjakan oleh tim doker yang komplet (dokter kandungan, ahli penyakit dalam (jika pasien memiliki hipertensi atau diabetes), dokter gigi, serta dokter anastesi).
* Tambalan amal gam karena mengandung Pb/timbel. Jika gigi ibu sudah ditambal dengan amal gam, selama tidak menimbulkan masalah atau bocor, maka tak perlu dibongkar atau diganti dengan tambalan komposit yang lebih aman. Membongkar tambalan justru dapat membuka peluang serpihan amal gam masuk ke dalam tubuh.
SEL SARAF PENGINDRAAN MULAI BERKEMBANG
Begitu pula sel-sel otak yang berhubungan dengan memori dan fungsi berpikir.
Minggu ke-20 HPHT adalah titik tengah dari rata-rata masa kehamilan, yaitu 40 minggu HPHT. Panjang janin dari puncak kepala sampai bokong mencapai 14-16 cm. beratnya sekitar 255-300 g. Minggu ini merupakan periode yang penting dalam perkembangan sensoris atau pengindraan, yaitu indra perasa, penglihatan, pendengaran, penciuman, dan perabaan. Sel-sel saraf yang berhubungan dengan alat-alat indra mulai berkembang. Begitu pula yang berperan dalam perkembangan memori dan fungsi berpikir, terus meningkat.
Di kepala janin mulai tumbuh rambut permanen, bukan lagi lanugo. Meski begitu, sekitar 2 minggu setelah lahir, rambut ini secara bertahap akan rontok. Selanjutnya tumbuh lagi rambut baru. Ketebalan atau kelebatan rambut bergantung pada faktor genetik serta nutrisi yang dikonsumsi ibu.
Kulit janin diliputi vernix casseosa, yaitu lapisan yang sifatnya seperti pelumas. Fungsi vernix casseosa untuk melindungi kulit serta memudahkan proses persalinan nantinya lantaran badan janin jadi “licin”. Sementara, kulit janin makin menebal, ada lapisan epidermis (di permukaan) dan dermis (bagian dalam). Pola permukaan kulit berupa sidik jari, gurat telapak tangan maupun telapak kaki mulai terbentuk pada lapisan epidermisnya.
Di minggu ini, lapisan lemak juga mulai terbentuk yang fungsinya melindungi bayi ketika lahir kelak dari hawa yang berbeda serta untuk memproduksi panas tubuh. Lapisan lemak ini terdapat di bagian leher, dada, dan sekitar pangkal paha.
Apabila janin diketahui berjenis kelamin perempuan, maka diperkirakan sudah memiliki enam juta sel telur dalam indung telurnya (ovarium). Akan tetapi, begitu dilahirkan jumlahnya berkurang menjadi sekitar satu juta sel telur. Rahim pun sudah terbentuk, namun bagian kanal vagina masih terus berproses.
WASPADAI VARISES
Setelah melalui separuh perjalanan kehamilan, di minggu ini rahim sudah hampir rata dengan pusar. Dokter akan terus memantau perkembangan sang janin. Sebagai salah satu upaya latihan stimulasi, ibu dapat memperdengarkan irama musik klasik untuk merangsang indra pendengaran janin (meskipun kemampuan mendengar suara dari luar perut ibu baru dicapai pada umur 24 HPHT) Waspadai bila ibu mengalami varises, warnanya seperti bercak gelap atau biru keunguan. Selain di kaki, bisa juga terjadi di daerah jalan lahir. Pada sebagian ibu hamil, varises makin terlihat dan terasa lebih sakit seiring pertambahan usia kehamilan. Kondisi varises makin memburuk manakala ibu sering berdiri lama. Usahakan tak berdiri berlama-lama serta memperbanyak berbaring dengan posisi miring. Bisa juga beristirahat sambil mengangkat kaki. Ketika duduk, upayakan tidak menyilangkan kaki karena bisa “memotong” peredaran darah. Gunakan alas kaki atau sepatu yang datar. Setidaknya itu hal-hal yang bisa membantu mencegah pembengkakan vena. Umumnya, setelah ibu melahirkan, pembengkakan berkurang. Akan tetapi, biasanya varises tak seluruhnya akan hilang

Tips Mengatasi
MUAL MUNTAH SELAMA AWAL KEHAMILAN


MUAL dan muntah terjadi pada 60%-80% wanita dengan kehamilan pertama dan 40-60% pada wanita yang sudah pernah hamil. Satu di antara 1.000 kehamilan, gejala-gejala ini menjadi lebih berat. Gejala-gejala ini kurang lebih terjadi 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir dan berlangsung selama sekitar 10 minggu. Mengapa ini bisa terjadi?
Profil MORNING SICKNESS
Mual muntah atau sering disebut sebagai morning sickness biasanya terjadi pada masa 3 bulan awal kehamilan.

 
Setiap wanita hamil akan memiliki tingkat derajat mual yang berbeda-beda, ada yang tidak terlalu merasakan apa-apa, tapi ada juga yang merasa mual dan bahkan ada yang merasa sangat mual dan muntah setiap saat sehingga memerlukan pengobatan. Hal ini biasa disebut sebagai Hiperemesis Gravidarum.
Apa Sich Penyebabnya
·      Perasaan mual disebabkan meningkatnya kadar hormon estrogen dan HCG dalam serum.
·     
Umumnya wanita dapat menyesuaikan dengan keadaan ini, meski gejala mual dan muntah berat dapat berlangsung sampai 4 bulan.


Tips untuk mengatasi “Morning Sickness” atau mual-muntah selama awal kehamilan:
*   Makan dalam jumlah sedikit tapi sering, jangan makan dalam jumlah atau porsi besar hanya akan membuat anda bertambah mual. Berusahalah makan sewaktu anda dapat makan, dengan porsi kecil tapi sering.
*   Makan makanan yang tinggi karbohidrat dan protein yang dapat untuk membantu mengatasi rasa mual anda. Banyak mengkonsumsi buah dan sayuran dan makanan yang tinggi karbohidrat seperti roti, kentang, biscuit, dll
*  
Di pagi hari sewaktu bangun tidur jangan langsung terburu-buru terbangun, cobalah duduk dahulu dan baru perlahan berdiri bangun. Bila anda merasa sangat mual ketika bangun tidur pagi siapkanlah snak atau biscuit didekat tempat tidur anda, dan anda dapat memakannya dahulu sebelum anda mencoba untuk berdiri.
*   Hindari makanan yang berlemak, berminyak dan pedas yang akan memperburuk rasa mual anda.
*   Minum yang cukup untuk menghindari kekurangan cairan akibat muntah. Minumlah air putih, ataupun juice. Hindari minuman yang mengandung kafein dan karbonat.
*  
Istirahat dan relax akan sangat membantu anda mengatasi rasa mual muntah. Karena bila anda stress hanya akan memperburuk rasa mual anda. Cobalah beristirahat yang cukup dan santai. Hadapilah kehamilan anda dengan kebahagian, karena ini adalah anugerahNya.

Ingat! Hubungi dokter anda bila mual-muntah menjadi sangat hebat, sehingga anda tidak dapat makan atau minum apapun juga sehingga dapat menimbulkan kekurangan cairan/dehidrasi. (Hiperemesis Gravidarum)
PERCAYALAH--Morning sickness atau mual muntah pada kehamilan awal ini akan segera berlalu tanpa anda sadari dan ini akan menjadi salah satu pengalaman menarik selama kehamilan anda---bayangkan saja tentang si kecil yang akan segera hadir membawa sejuta 6kebahagian.:)
------------------------------
Sumber:
http://www.siaksoft.net/index.php download pada 27 juni 2008



 









1 Mei 2013

ABORTUS


BAB
I

A.    DEFINISI
Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat)
yaitu  Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Abortus provokatus terbagi atas 2 macam, yaitu :

1.      Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus,
abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
Dimana  Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
b.    Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
c.    Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
d.    Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
e.    Prosedur tidak dirahasiakan.
f.     Dokumen medik harus lengkap.

Dan biasanya di lengkapi dengan alasan-alasan seperti berikut :
a.    Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b.    Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
c.    Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
d.    Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
e.    Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
f.     Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.

2.      Abortus Provokatus Kriminalis,
aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
·         Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·         Kehamilan di luar nikah.
·         Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·         Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·         Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·         Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.


B.   PENYEBAB ABORTUS
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu 

a.      Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.


b.      Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.

c.       Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan
janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..

d.      Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Selain itu aborsi juga dapat terjadi akibat faktor maternal, yaitu :



·         Penyebab secara umum:
a.       virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
b.      Infeksibakteri, misalnya streptokokus.
c.       Parasit, misalnya malaria.
2.   Infeksi kronis
a.    Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
b.    Tuberkulosis paru aktif.
c.    Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
d.    Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
e.    Trauma fisik.
·      Penyebab yang bersifat lokal:
3.      Retroversikronis.
4.      Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.

·      Penyebab dari segi Janin :
1.  Kematian janin akibat kelainan bawaan,  Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.


C.            Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
-       Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan
-       Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
-       Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
-       Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.


-       Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
-       Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak  yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (SindromPaska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.    Kehilangan harga diri (82%)
2.    Berteriak-teriak histeris (51%)
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.    Tidak bias menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.


-       Lain-lain...
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.


a.      Komplikasi yang dapat timbul pada Janin :
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.

b.      Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik :
1. Umum.
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.

2. Lokal.
a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda.
Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar.
Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi.
Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis.

3.      Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus
Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap.
Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
·         CONTOH : . Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid
Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.

D. SUDUT PANDANG AGAMA
                    Ada berbagai pandangan agama mengenai abortus, ada yang berpendapat diperbolehkan ada juga yang berpendapat tidak diperbolehkan. Yang berpendapat tidak diperbolehkan dengan alasan itu merupakan perbuatan yang haram. Yang  berpendapat bahwa aborsi dapat dilakukan karena beralasan jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi.

E. HUKUM ABORTUS DI BERBAGAI NEGARA DAPAT DIGOLONGKAN DALAM BEBERAPA KATEGORI SEBAGAI BERIKUT :
·         Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
·         Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,

Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini :
  • Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
  • Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
  • Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
  • Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
  • Untuk memenuhi desakan masyarakat.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1) :
 Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
  • Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
  • Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
  • Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
  • Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):


PASAL 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


BAB II
Penutup

Kesimpulan :
                  Abortus merupakan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim,yaitu sebelum 20 minggu. Abortus banyak macam dimana diantaranya adalah Abortus Provokatus atau yang sering disebut dengan aborsi disengaja . Abortus Provokatus dibagi lagi, diantaranya abortus provokatus therapitical dan abortus provokatus kriminal. Abortus tidak hanya dilihat dari segi negatifnya saja tetapi ada segi posif yang didapat dari tindakan abortus. Dari sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang berkompeten melakukannya.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR,Chadha, P. Vijay.1995.

2.      Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM,Prawirohardjo, Sarwono. 2002.

3.      Astrawinata, sulaiman. Obstetri patologi edisi 2 : fakultas kedokteran universitas padjajaran : bandung, 2003