BAB
I
A.
DEFINISI
Abortus
provokatus (abortus yang sengaja dibuat)
yaitu Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat
hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar
kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun
terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Abortus
provokatus terbagi atas 2 macam, yaitu :
1.
Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus,
abortus
yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud
dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
Dimana Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
c. Harus ada persetujuan tertulis dari
penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
d. Dilakukan di sarana kesehatan yang
memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh
pemerintah.
e. Prosedur tidak dirahasiakan.
Dan biasanya di lengkapi dengan alasan-alasan
seperti berikut :
a. Abortus yang mengancam (threatened
abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin
telah meninggal (missed abortion).
c. Penyakit keganasan pada saluran
jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
f. Gangguan
jiwa, disertai dengan kecenderungan
untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum
melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2.
Abortus
Provokatus Kriminalis,
aborsi
yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya
pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Abortus provokatus kriminalis sering
terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada
beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
·
Alasan
psikososial, di mana ibu sendiri sudah
enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·
Kehamilan
di luar nikah.
·
Masalah
ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi
keluarga.
·
Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·
Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·
Selain
itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan
yang tidak diinginkan.
B. PENYEBAB
ABORTUS
Karakteristik ibu hamil dengan
abortus yaitu
a.
Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal
bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian
maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata
2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29
tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu
yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain
pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang
lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan
sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran
sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat
samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat
reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang
terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki
sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu
yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta
kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra
uterine.
b.
Jarak hamil dan bersalin terlalu
dekat
Jarak
kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik,
persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum
pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan
(di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya
perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia
dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
c.
Paritas ibu
Anak
lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan
janin dan perdarahan saat persalinan
karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling
aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih
dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas,
lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan
asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat
dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada
paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
d.
Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut
Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita
ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi
prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Selain itu
aborsi juga dapat terjadi akibat faktor maternal, yaitu :
·
Penyebab secara umum:
a. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
c. Keracunan, misalnya keracunan
tembaga, timah, air raksa, dll.
· Penyebab
yang bersifat lokal:
· Penyebab dari segi Janin :
C.
Akibat
Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi
medis yang dapat timbul pada ibu
- Perforasi
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan
tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar.
Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau
diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan
mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika
keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan
- Luka pada serviks uteri
Apabila
jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada
serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri
internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan
pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah
kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
- Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna
memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi
jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan
terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan
dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa
jaringan tidak begitu lembut lagi.
- Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah
agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu,
jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan
tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
- Infeksi
Apabila syarat asepsis dan
antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi
kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga
menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara
lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi
kehamilan lagi.
-
Resiko
kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki
dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(SindromPaska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal
seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bias menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan
dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya.
- Lain-lain...
Komplikasi yang dapat timbul dengan
segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke
dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan
gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau
hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian
prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
a.
Komplikasi
yang dapat timbul pada Janin :
Sesuai dengan tujuan dari abortus
itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus
abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup,
itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar
mengalami cacat fisik.Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh
sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon
kasa ke dalam uterus dan vagina.
b. Cara – cara Abortus Provokatus
Kriminalis Kekerasan Mekanik :
1. Umum.
a.
Latihan olahraga berlebihan
b.
Naik kuda berlebihan
c.
Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d.
Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita
cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin
kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk,
mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan
dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat
ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak
dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.
2. Lokal.
a.
Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku,
jeruji sepeda
b.
Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan
cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c.
Alat untuk memasang IUD
e.
Aspirasi jarum suntik
Metode
hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara
medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan
pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari
chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic
dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil
konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
Tujuan
dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka
secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat
mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua
alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda.
Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku.
Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai
pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin
kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan
vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam
percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi
rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar.
Penetrasi dari bawah atau tengah
vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka
cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat
cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda
yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran
dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal
cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi.
Perforasi
dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin
diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat
yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih
ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat
membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin
menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan
cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan
yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis.
3.
Kekerasan
Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus
Berbagai
macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak
digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik
sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya
fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid,
dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun
efek sistemik jika diserap.
Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari
vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat
yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650
kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat
menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek
sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan
pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
·
CONTOH
: . Emmenagogum : obat untuk
melancarkan haid
Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
D. SUDUT
PANDANG AGAMA
Ada berbagai pandangan agama mengenai abortus, ada yang berpendapat diperbolehkan ada
juga yang berpendapat tidak diperbolehkan. Yang berpendapat tidak diperbolehkan
dengan alasan itu merupakan perbuatan yang haram. Yang berpendapat bahwa aborsi dapat dilakukan karena beralasan
jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata
apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka
aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika memang tidak ada
alternatif lain selain aborsi.
E. HUKUM ABORTUS DI BERBAGAI NEGARA
DAPAT DIGOLONGKAN DALAM BEBERAPA KATEGORI SEBAGAI BERIKUT :
·
Hukum
yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti
di Perancis dan Pakistan.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai
dan Swiss.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia,
Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia,
dan Yugoslavia.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan
indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti
di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
·
Hukum
yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan
bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
·
Hukum
yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil
akibat perkosaan) seperti di Jepang,
Negara-negara
yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu
alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini :
- Untuk memberikan perlindungan
hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
- Untuk mencegah atau mengurangi
terjadinya abortus provocatus criminalis.
- Untuk mengendalikan laju pertambahan
penduduk.
- Untuk melindungi hal wanita
dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
- Untuk memenuhi desakan
masyarakat.
Di
Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik
Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan
pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang
akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter
Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan
Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap
hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dari
aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada
pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan
implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di
masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi
tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari
profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah
pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau
dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus
buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan
yakni :
1.
Abortus buatan legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus
therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah
untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL
15
1) Dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada
sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada
penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1) :
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma
hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya
dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
- Butir a : Indikasi medis
adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis
tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya
terancam bahaya maut.
- Butir b : Tenaga kesehatan
yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki
keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli
kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
- Butir c : Hak utama untuk
memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam
keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat
diminta dari semua atau keluarganya.
- Butir d : Sarana kesehatan
tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang
memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal
keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga
kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan
yang ditunjuk.
2.
Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh
tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL
299
1) Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan pencaharian.
PASAL
346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL
347
1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL
348
1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL
349
Jika seorang dokter, bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan.
PASAL
535
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
PASAL
80
Barang siapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
BAB
II
Penutup
Kesimpulan :
Abortus merupakan
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim,yaitu sebelum
20 minggu. Abortus banyak macam dimana diantaranya adalah Abortus Provokatus
atau yang sering disebut dengan aborsi disengaja . Abortus Provokatus dibagi
lagi, diantaranya abortus provokatus therapitical dan abortus provokatus
kriminal. Abortus tidak hanya dilihat dari segi negatifnya saja tetapi ada segi
posif yang didapat dari tindakan abortus. Dari sudut
pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi
medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat
sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang
berkompeten melakukannya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal.
Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran
UNAIR,Chadha, P. Vijay.1995.
2. Aborsi
Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan
UGM,Prawirohardjo, Sarwono. 2002.
3. Astrawinata, sulaiman. Obstetri patologi edisi 2 : fakultas
kedokteran universitas padjajaran : bandung, 2003