1 Mei 2013

STANDAR PROFESI KEBIDANAN


 STANDAR PROFESI KEBIDANAN

1.     PENGERTIAN STANDAR
·        Pengertian standar Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal ( Clinical Practice Guideline , 1990) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian, 1980) Standar adalah spesifikasi dari fungsi tau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan
 ( Rowland and Rowland, 1983)
·        Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
·        Standar menunjukan pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai tsb tidaklah disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal ( range ) Penyimpangan yang terjadi, tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut dengan nama toleransi ( tolerance )
·        Untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan, disusunlah protokol (pedoman, petunjuk pelaksana) Protokol adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatisdan dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kes. Makin dipatuhi protokol, makin tercapai standar yang telah ditetapkan
·        Syarat Standar Bersifat jelas , artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Masuk akal , suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai,bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana Mudah dimengerti , suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan menyulitkan tenaga pelaksana shg standar tsb tidakakan dapat digunakan
·        Dapat dicapa i, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi sertakondisi organisasi Absah , ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan Meyakinkan , persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi Mantap, Spesifik dan Eksplist, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling
·        Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan Melindungi masyarakat Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
·        Format Standar Pelayanan Kebidanan Dalam Membahas Tiap Standar Pelayanan Kebidanan Digunakan Format Bahasan Sebagai Berikut : Tujuan merupakan tujuan standar Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan. Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur. Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar. Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).
·        Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
·        Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

2.     PENGERTIAN INDIKATOR
·        indikator (tolok ukur) Indikator adalah ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
·        Indikator ialah variabel-variabel yang mengindikasikan atau memberi pentunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu, sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan (Green, 1992)
·        Dari definisi tersebut di atas jelas bahwa indikator adalah “variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukannya pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu”  (Buku Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota - Kepmenkes RI 2004).










3.     STANDAR PROFESI KEBIDANAN
Dasar hukum penerapan SPK Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992 Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
·        Ruang Lingkup Ruang lingkup SPK meliputi 24 standar yaitu :
1.     standar pelayanan (2 standar),
2.     standar pelayanan antenatal (6 standar),
3.     standar pertolongan persalinan (4 standar),
4.      standar pelayanan nifas (3 standar),
5.     standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal (9 standar) (Depkes RI, 2001:3).

3.1            Standar Pelayanan umum
1.     Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
Persyaratan standar : Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala halyang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan baik
2.     Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Persyaratan standar : Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukan, yaitu registrasi. Semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian yan yg diberikan kpd setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan BBL, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kpd masy. Disamping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masy yg berkaitan dg ibu dan BBL. Bidan meninjau scr teratur cat tsb untukmenilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya




3.2            Standar Pelayanan Antenatal
1.     Standar 3 : Identifikasi Ibu hamil
Persyaratan standar : Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untukmemberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota masyarakat agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilan sejak dini secara teratur
2.      Standar 4 : pemeriksaan dan pemantauan antenatal
Persyaratan standar : Bidan memberikan sedikitnya 4 x pelyanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesa dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangung normal. Bidan juga hrs mengenal resti/kelainan, khususnya anemia, kurang gizi,hipertensi, PMS/infeksi HIV;memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kes serta tugas terkaitlainnya yg diberikan oleh puskesman. Bidan harus mencatat data yang tepat pada setiapkunjungan Bila ditemukan kelainan, bidan harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujukuntuk tindakan selanjutnya
3.     Standar 5 : Palpasi Abdomen Persyaratan standar : Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksamamelakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, dan bilaumur kehamilan bertambahmemeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepalajanin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelaianan serta melakukan rujukan tepat waktu
4.     Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan Persyaratan standar : Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.     Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan Persyaratan standar : Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknnya
6.     Standar 8 : Persiapan Persalinan Pernyataan standar : Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, di samping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.

3.3            Standar Pelayanan Kebidanan
Terdapat empat standar dalam standar pertolongan persalinan
1.     Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I.
Pernyataan standar : Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
2.     Standar 10 : Persalinan Kala II Yang Aman.
Pernyataan standar : Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.
3.     Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala Tiga.
Pernyataan standar : Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
4.     Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi.
Pernyataan standar : Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.







3.4            Standar Pelayanan Nifas
Terdapat tiga standar dalam standar pelayanan nifas
1.     Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir. Pernyataan standar : Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontanmencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
2.     Standar 14 : Penanganan Pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan. Pernyataan standar : Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan tentangan hal-hal mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
3.     Standar 15 : Pelayanan Bagi Ibu Dan Bayi Pada Masa Nifas. Pernyataan standar : Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar; penemuanan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas; serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

3.5            Standar Penanganan Kegawatan Obstetri Dan Neonatal
1.     Standar 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan, Pada Tri-mester III
Pernyataan standar : Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
2.     Standar 17 : Penanganan Kegawatan Pada Eklamsia.
Pernyataan standar : Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklamsia mengancam. Serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.
3.     Standar 18 : Penanganan Kegawatan Pada Partus Lama/Macet Pernyataan standar : Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
4.     Standar 19 : persalinan dg penggunaaan Vakum Ekstraktor
Pernyataan standar : Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum,melakukannya secara benar dalammemberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamnannya bagi ibu dan janin
5.     Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Pernyataan standar : Bidan mampu mengenali retensio placenta dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manual dan penangan perdarahan sesuai dengan kebutuhan
6.     Standar 21 : Penangan Perdarahan Postpartum Primer
Pernyataan standar : Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebuhan dalam 24 pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan
7.     Standar 2 2 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder
Pernyataan standar: Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan postpartum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu dan atau merujuknya
8.     Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Pernyataan standar: Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya
9.     Standar 24 : Penanganan Asiexsia Neonatorum
Pernyaan standar : Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfeksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan

4.     PENGATURAN MENGENAI MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari didalam masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan
disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998.
Secara umum kode etik  bidan  berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat
dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
Sofyan, Mustika,dkk,Bidan Menyongsong Masa Depan,Jakarta: PP IBI,2007, hal 76. Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
b. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
c. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
d. Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
e. Kewajiban Bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
f. Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
g. Penutup (1 butir)
Pelanggaran terhadap kode etik bidan inilah yang disebut sebagai
malpraktek etik.
Misalnya dalam melakukan prakteknya bidan membeda-bedakan setiap pasien berdasarkan pangkat, kedudukan,golongan, bangsa atau agama. Hal
ini melanggar salah satu kode etik bidan pada Bab I tentang kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat, yaitu pada butir  (1) yang berbunyi: “setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya”. Sedangkan dalam sumpah jabatannya bidan tersebut telah bersumpah bahwa dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.

PERATURAN HUKUM
Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara langsung menggunakan istilah malpraktek. Begitu juga dalam hokum kesehatan Indonesia yang berupa UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tidak secara resmi istilah malpraktek.  Tetapi hanya menyebutkan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesi yaitu yang tercantum dalam Pasal 54 dan 55 UU Kesehatan.
Pasal 54:
1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi dan tata kerja Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 55:
1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan.
2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam UU Kesehatan tercantum
didalam Bab X yang intinya terdiri dari tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
Pasal yang berhubungan dengan wewenang dan tugas bidan adalah Pasal 80 yaitu melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Didalam hukum pidana, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal yang sering digunakan dalam mengajukan tuntutan pidana bagi
bidan dan tenaga kesehatan lainnya adalah Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2),
Pasal 361. Pasal-Pasal tersebut dipakai apabila dalam menjalankan praktek
profesinya, perawatan atau tindakan yang dilakukan oleh bidan terhadap
pasiennya mengakibatkan pasien menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Selain itu masih beberapa Pasal yang dapat dikaitkan atau yang mungkin dilakukan bidan dalam menjalankan profesinya yaitu menipu pasien (Pasal 378), pengguguran kandungan tanpa indikasi medis (Pasal 349), sengaja membiarkan pasien tak tertolong (Pasal 304), membocorkan rahasia medis (pasal 322) dan lain-lain.
Didalam hukum perdata khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) Pasal yang sering digunakan sebagai dasar hukum dari
gugatan terhadap bidan ataupun tenaga kesehatan lainnya adalah Pasal 1365
KUHPerdata, yang berbunyi:”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu”.
Konstruksi hukum dari Pasal 1365 KUH Perdata ini dihubungkan dengan
hubungan bidan dengan pasien, menetapkan unsur-umsur dari perbuatan
melanggar hukum dengan adanya kelalaian atau kesalahan dari bidan. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi pasien dan ada hubungan sebab akibat antara kelalaian atau kesalahan dengan kerugian yang diderita pasien.
Sedangkan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan pengaturan mengenai malpraktek terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayangan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dalam Pasal 22 yang mengakibatkan  terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian”. Selain itu dalam
Pasal 33 PP No.32 Tahun 1996 juga disebutkan bahwa menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan. Dan dalam ayat (2) disebutkan tindakan disiplin dapat berupa teguran atau pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan. Mengenai ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan, malpraktek
yang dilakukan oleh bidan diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 44.
Pasal 42:
Bidan yang dengan sengaja:
a. melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan atau adaptasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9;
c. melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); dipidana sesuai ketentuan
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44:
1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam
ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, tegurantertulis sampai dengan pencabutan izin.
2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Malpraktek juga sering disebut sebagai praktek yang tidak sesuai dengan
standar profesi. Untuk profesi bidan, telah dikeluarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar
Profesi Bidan yang dapat digunakan sebagai acuan apakah tindakan seorang bidan
dalam menangani pasiennya sudah sesuai dengan standar profesi.
Hal ini sangat penting, karena dalam PP No.32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan pada Pasal 21 juga disebutkan bahwa:”setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan”.
Kumpulan peraturan-peraturan hukum inilah yang disebut sebagai hukum
kesehatan. Di Indonesia hukum kesehatan adalah bidang hukum yang masih baru.
Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang secara khusus mengatur
mengenai kesehatan ini, maka para tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Karena dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang khusus mengatur mengenai kesehatan tersebut, maka tindakan tenaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan etika yang berasal dari profesi saja. Akan tetapi saat ini tindakan tenaga kesehatan memiliki aspek hukum. Hal ini berarti apabila dalam memberikan pelayanan kesehatan atau dalam rangka menjalankan profesinya sebagai tenaga kesehatan, seorang tenaga kesehatan dapat dijatuhi sanksi oleh pemerintah apabila perbuatannya tersebut melanggar hal-hal yang diatur oleh hukum.

CONTOH KASUS
Ny. Clara datang bersama suaminya Tn. Rohmat ke BPM Bidan Alif, karena mengeluh keluar lendir darah dari kemaluannya dan ada rasa kenceng-kenceng, ternyata ny. Clara sudah dalam pembukaan 9. Pada saat yang demikian bidan Alif langsung memimpin pasien untuk mengejan sehingga menyebabkan pasien mengalami perdarahan. pada saat bayi lahir bayi mengalami asfiksia karena mendapatkan penanganan yang tidak tepat dan menyebabkan bayi pasien meninggal setelah 3 menit berada diluar rahim. Karena pasien dan keluarga merasa di rugikan dalam peristiwa tersebut, maka pasien menggugat bidan alif ke pengadilan.

Dalam kasus ini, bidan alif telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseoarang oleh karena itu bidan alif dapat dituntut secara hukum dan administrative seperti dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); dipidana sesuai ketentuan
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44: Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, tegurantertulis sampai dengan pencabutan izin.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar